AGAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Maninjau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap satwa yang dilindungi. Seorang pria berinisial KZ (47) berhasil diamankan petugas saat melintas di wilayah hukum Polres Agam.
Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP / B / 145 / VII / 2026 / SPKT / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR, tertanggal 19 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Peristiwa ini berawal dari informasi yang diterima tim gabungan dari anggota BKSDA Resor Maninjau terkait adanya aktivitas pengangkutan satwa dilindungi yang melewati wilayah hukum Polres Agam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Opsnal Satreskrim Polres Agam bergerak cepat bersama tim BKSDA pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23:10 WIB menuju kawasan Kecamatan Ampek Nagari.
"TKP penangkapan di Jalan Umum Manggopoh – Simpang Empat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam,"ungkap Kasat Reskrim.
Saat berada di lokasi, petugas menghentikan satu unit kendaraan roda empat jenis Avanza berwarna hijau tua yang dikemudikan oleh tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tersangka bersama anak dan istrinya tengah membawa ratusan ekor burung dari berbagai jenis.
Hasil interogasi awal di Polres Agam mengungkapkan bahwa ratusan burung tersebut dibeli pelaku dari seseorang di daerah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, dan rencananya akan dibawa untuk dijual ke wilayah Provinsi Lampung.
KZ merupakan warga Komplek PTPN VI Ophir. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 1 Unit Mobil Avanza warna hijau tua, 1 Unit HP Oppo A18 warna Glowing Blue dan 244 Ekor Burung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf A Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Polres Agam. Sementara itu, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Agam, seluruh barang bukti berupa 244 ekor burung tersebut akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, dengan melibatkan personil BKSDA, staf PN Agam, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Agam. (Roy)
