
Pelaku pencurian bersama barang bukti digiring ke Mapolres Agam
AGAM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RAC (27), alias Roza, yang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah kosong) di wilayah Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 131 / VII / 2026 / SPKT / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR, tertanggal 02 Juli 2026 yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Risman (43).
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku dilakukan tanpa perlawanan pada Selasa pagi (7/7) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Anggota kami bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas langsung menuju rumah orang tua pelaku yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat digerebek, pelaku didapati sedang tertidur dan langsung kita amankan ke Mapolres Agam," ujar AKP Rinto Alwi dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Dari hasil pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, pelaku RAC mengakui seluruh perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya merusak dan menguras seisi rumah korban yang tengah ditinggal kosong, pelaku tidak sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial R (30).
"Pelaku mengaku beraksi bersama rekannya bernama Roni yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami akan terus kejar pelaku lainnya ini," tegas Kasat Reskrim.
Dari komplotan ini, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang digondol, di antaranya satu unit TV Panasonic, dua unit Matrix TV, satu unit kulkas, mesin jahit, hingga mesin kukur kelapa.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, yaitu 1 unit TV merek Panasonic warna hitam, 2 unit Matrix TV, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan kedua pelaku sebagai alat transportasi untuk mengangkut barang-barang hasil curian.
Saat ini pelaku RAC beserta barang bukti telah diamankan di Polres Agam guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Selama proses penangkapan dan pengamanan situasi di lapangan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (Roy)